Blogger Widgets Dhinna Liezantica: CONTOH MAKALAH TENTANG LANDASAN HUKUM

Kamis, 13 Maret 2014

CONTOH MAKALAH TENTANG LANDASAN HUKUM

LANDASAN HUKUM TENTANG PEMBELAAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela Negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Sedangkan dalam pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “Usaha perthanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat  senbagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti dipahami yaitu:
1)      Keikutsertaan warga Negara dalam pertahanan dan keamanan Negara merupakan hak dan kewajiban;
2)      Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan  sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3)      Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4)      Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.


1.2  PERMASALAHAN
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka kami menarik kesimpulan sebagai berikut:
a.       Ada dalam Undang-Undang dan Pasal apa saja yang mencakup tentang Pembelaan dan Pertahanan Negara?
b.      Apa fungsi Pertahan dan Keamanan Negara?
c.       Apa upaya yang dapat dilakukan oleh rakyat sebagai kekuatan pendukung untuk memenuhi kewajiban membela Negara?

1.3  MAKSUD DAN TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah terumuskannya penjelasan dan landasan-landasan hukum dalam kewajiban membela Negara. Manfaat yang diharapkan agar setiap warga Negara dapat mengetahui landasan-landasan hukum dan kewajibannya membela Negara.
Selain itu, agar warga Negara Indonesia tidak hanya mengaku diri sebagai warga Indonesia saja, tetapi dapat melaksanakan kewajiban membela Negara.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PASAL YANG MEMBAHAS KEWAJIBAN BELA NEGARA
1) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) : “Tiap-tiap warga Negara berhak dan    wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
2) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (2) : “Usaha perthanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat  senbagai kekuatan pendukung”
3) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) : “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4) UURI Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) : “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahan Negara”.
5) Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
6) Undang-Undang No. 29 Tahun 1945 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
7) Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
8) Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
9) Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
10) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3.
11) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara.

2.2 PERANAN DAN TUGAS LEMBAGA KEAMANAN
a. Sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
b. Sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
2.3 UPAYA MASYARAKAT
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling),
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri,
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
4. Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
            Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATGH (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Berikut kesimpulan yang didapat dari hal-hal di atas:
1)      Sebelum setiap warga Negara melaksanakan tugasnya dalam kewajiban membela Negara, setiap warga Negara harus mengetahui landasan-landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara.
2)      Banyak Undang-Undang yang membahas tentang Kewajiban Membela Negara.
3)      Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat, tidaklah harus dalam wujud perang saja, tetapi banyak cara lain yang dpat dilakukan.




1 komentar:

  1. ass. kak tlng bantuin saya dong saya lagi ada tugas sekolah membuat proposal usaha menggunakan bahasa inggris + dengan daftar isinya

    BalasHapus