LANDASAN HUKUM TENTANG PEMBELAAN
NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dilihat
dari perundang-undangan, kewajiban membela Negara dapat ditelusuri dari
ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1)
ditegaskan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Sedangkan dalam pasal 30 ayat (2)
disebutkan bahwa “Usaha perthanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui
system keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan
rakyat senbagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang
mesti dipahami yaitu:
1)
Keikutsertaan warga Negara dalam
pertahanan dan keamanan Negara merupakan hak dan kewajiban;
2)
Pertahanan dan keamanan Negara
menggunakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta;
3)
Kekuatan utama dalam sistem pertahanan
adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4)
Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan
keamanan sebagai kekuatan pendukung.
1.2 PERMASALAHAN
Berdasarkan
apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka kami menarik kesimpulan sebagai
berikut:
a.
Ada dalam Undang-Undang dan Pasal apa
saja yang mencakup tentang Pembelaan dan Pertahanan Negara?
b.
Apa fungsi Pertahan dan Keamanan Negara?
c.
Apa upaya yang dapat dilakukan oleh
rakyat sebagai kekuatan pendukung untuk memenuhi kewajiban membela Negara?
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN PENELITIAN
Tujuan
dari penelitian ini adalah terumuskannya penjelasan dan landasan-landasan hukum
dalam kewajiban membela Negara. Manfaat yang diharapkan agar setiap warga
Negara dapat mengetahui landasan-landasan hukum dan kewajibannya membela
Negara.
Selain
itu, agar warga Negara Indonesia tidak hanya mengaku diri sebagai warga
Indonesia saja, tetapi dapat melaksanakan kewajiban membela Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PASAL YANG MEMBAHAS KEWAJIBAN
BELA NEGARA
1)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) : “Tiap-tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara”.
2)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (2) : “Usaha perthanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui system keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI
sebagai kekuatan utama, dan rakyat
senbagai kekuatan pendukung”
3)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) : “Setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4)
UURI Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) : “Setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahan Negara”.
5)
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
6)
Undang-Undang No. 29 Tahun 1945 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
7)
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
8)
Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
9)
Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
10)
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3.
11)
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara.
2.2 PERANAN DAN TUGAS LEMBAGA
KEAMANAN
a.
Sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan Negara.
b.
Sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
2.3 UPAYA MASYARAKAT
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling),
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri,
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn),
4.
Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATGH
(Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) pada NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia) seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Berikut kesimpulan yang didapat dari hal-hal di atas:
1)
Sebelum setiap warga Negara melaksanakan
tugasnya dalam kewajiban membela Negara, setiap warga Negara harus mengetahui
landasan-landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara.
2)
Banyak Undang-Undang yang membahas
tentang Kewajiban Membela Negara.
3)
Upaya yang dapat dilakukan oleh
masyarakat, tidaklah harus dalam wujud perang saja, tetapi banyak cara lain
yang dpat dilakukan.
ass. kak tlng bantuin saya dong saya lagi ada tugas sekolah membuat proposal usaha menggunakan bahasa inggris + dengan daftar isinya
BalasHapus