Blogger Widgets Dhinna Liezantica: Oktober 2015

Jumat, 02 Oktober 2015

Contoh Makalah Demokrasi Indonesia

sorry guys baru bikin entri lagi, biasa baru mulai kerja lagi otaknya setelah kurang lebih satu tahu ga di pake haha :p mungkin ini adalah entri kedua yang ane post karena yaa..... awal perkuliahan baru di mulai bulan september dan belum terlalu banyak tugas, tapi insya Allah kalo udah banyak mah pasti langsung ane post guys! :D karenaaa... berbagi itu indah. ok, sekarang ane mau post tentang makalah Demokrasi Indonesia yang tempo hari adalah tugas matkul Pkn ane. so... check it out!




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Secara umum, demokrasi adalah suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah negara berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka. Bisa dikatakan, dalam demokrasi yang menjadi nomor satu dalam sebuah negara adalah rakyat. Kegiatan demokrasi dapat kita lihat di negara kita sendiri, Indonesia. Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM, dan diambil dari kata demos dan kratos, yang artinya rakyat dan kekuasaan.
Demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, dan pengertian dari demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila

1.2  Perumusan Masalah

a.       Bagaimana Sejarah Demokrasi di Indonesia?
b.      Apakah Demokrasi Pancasila itu di Indonesia?
c.       Bagaimana fungsi Demokrasi Pancasila di Indonesia?
d.      Ciri-ciri apa yang terkandung didalam Demokrasi Pancasila?


1.3  Tujuan Penulisan

a.       Untuk lebih mengetahui Sejarah Demokrasi di Indonesia.
b.      Untuk lebih mengetahui hakikat dan arti Demokrasi Pancasila.
c.       Untuk lebih mengetahui bagaimana fungsi Demokrasi Pancasila itu dijalankan di Indonesia.
d.      Untuk lebih mengetahui ciri-ciri yang terkandung didalam Demokrasi Pancasila.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Demokrasi
           
A.    Periode 1945 – 1959
Demokrasi pada Masa ini di kenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem ini di berlakukan sebulan setelah kemerdekaan di Proklamirkan. Namun sistem demokrasi ini dirasa kurang cocok untuk Indonesia. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai mengakibatkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama yang mengakibatkan pemerintahan yang berbasis koalisi politik pada masa ini jarang bertahan lama.
Kegagalan partai – partai dalam Majelis Konstituante untuk mencapai Konsensus mengenai dasar Negara untuk undang–undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian Demokrasi Parlementer pun berakhir.

B.     Periode 1959 – 1965
Periode ini di kenal dengan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh Komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.
Ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup menandakan adanya penyimpangan terhadap UUD 1945 yang sebenarnya memberikan pembatasan waktu periode lima tahun kepada seorang Presiden untuk memimpin. Kekeliruan ini sangat besar dalam sejarah demokrasi terpimpin Soekarno, yaitu adanya peningkatan terhadap nilai-nilai demokrasi yakni absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya ada pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. Dalam kehidupan politik peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol, hal ini menimbulkan pergolakan politik yang luar biasa. Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang di kenal dengan Gerakan 30 September 1965.

C.     Periode 1965 – 1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan nama Orde Baru. Sebagaimana dinyatakan pendukungnya, Orde Baru adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang–Undang Dasar 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, dalam bidang politik yaitu dengan menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, dalam bidang ekonomi hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Namun dalam praktiknya, Orde Baru jauh dari yang diharapkan, dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan jauh dari Prinsip–prinsip demokrasi. Seperti di katakan oleh M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru di tandai dengan :
a.       Dominannya peran militer (ABRI).
b.      Birokratisasi dan sentralisasi keputusan politik.
c.       Pengebirian peran dan fungsi partai politik.
d.      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik.
e.       Politik masa mengambang.
f.       Monolitisasi ideology Negara.
g.      Inkorporasi lembaga pemerintah.
Orde Baru berakhir ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari jabatannya pada 21 Mei 1998, setelah mendapat desakan yang sangat besar dari masyarakat.

D.    Periode 1998 – sekarang
Periode ini sering sekali di sebut dangan istilah pasca-Orde Baru. Periode ini sangat erat kaitannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen.
Demokrasi yang hendak diusung setelah kejatuhan rezim OrBa adalah Demokrasi Tanpa nama atau Demokrasi tanpa embel-embel. Demokrasi yang di usung oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang sesungguhnya, dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.Masa Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1998). Secara politik kekuasaan legislative di bawah presiden, HAM ditekan demi kekuasan
Masa Demokrasi pancasila Orde Reformasi (1998 – sekarang) Untuk pertamakalinya tahun 1999 MPR, DPR, dan DPRD benar-benar merupakan aspirasi rakyat secara demokratis.

2.2 Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.

a.       Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
b.      Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.


2.3 Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Didalam buku Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri Demokrasi Pancasila di Indonesia sebagai berikut:
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.      Menghargai hak asasi manusia.
7.      Ketidaksetujuan  terhadap  kebijaksanaan  pemerintah  dinyatakan  dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.      Tidak menganut sistem monopartai.
9.      Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.  Mengandung sistem mengambang.
11.  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

2.4 Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran  yang pokok/dasar  orang berfikir,  bertindak  dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip  demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan  pokok  yang  menjadi  dasar  yang  merupakan  syarat  mutlak  untuk  harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/ rakyat/ masyarakat/ organisasi/ partai/ keluarga, yaitu:
1.      Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/ kelompok/ golongan/ partai dan bukan pula milik penguasa Negara.
2.      Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusan rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya,  dan  sekaligus  selaku  pelayanan  rakyat,  yaitu  tidak  boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannya, yakni rakyat.


Adapun prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.       Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b.      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutism (kekuasaan tidak terbatas),
c.       Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.      Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia,
3.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.      Peradilan  yang merdeka  berarti  badan  peradilan  (kehakiman)  merupakan  badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.      Adanya   partai  politik  dan  organisasi   sosial   politik   karena  berfungsi   Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6.      Pelaksanaan Pemilihan Umum,
7.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
           
2.5  Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a.       Ikut menyukseskan Pemilu;
b.      Ikut menyukseskan Pembangunan;
c.       Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2.      Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.      Menjamin tetap  tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.      Menjamin  adanya  hubungan  yang  selaras,  serasi  dan  seimbang antara lembaga Negara,
6.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
a.       Presiden adalah Mandataris MPR,
b.      Presiden bertanggung jawab kepada MPR.


2.6  Pilar Demokrasi Pancasila
Ada sepuluh pilar yang berada di Demokrasi Pancasila, yaitu:
1.      Demokrasi berketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini demokrasi hendaknya mampu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Sehingga seluk beluk sistem dan perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan bisa direalisasikan dengan asas yang semestinya dijalankan.
2.      Demokrasi dengan kecerdasan. Demokrasi ini menuntut untuk mendapatkan kecerdasan rohaniyah, aqliyah, emosional, dan rasional. Karena demokrasi tidak diselenggarakan dengan otot atau kekuatan dan naluri.
3.      Demokrasi yang berkedaulatan. Demokrasi ini merupakan demokrasi yang rakyat merupakan sebagai inti pemegang kedaulatan. Maka dari itu, rakyat adalah bagian dari kekuasaan tertinggi karena rakyatlah yang memiliki andil besar. Dalam batasan tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan pada wakil rakyat.
4.      Demokrasi dengan Rule Of Law. Demokrasi ini menjamin kepastian hukum, memberikan keadilan hukum, melindungi dan mengembangkan kebenaran hukum, serta mengembangkan kepentingan hukum atas dasar kekuasaan negara.
5.      Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi mengenal pemisahan dan pembagian kekuasaan dengan sistem pertimbangan dan pengawasan. Dengan begitu demokrasi sebagai pemisah atas kekuasaan negara.
6.      Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi yang mengakui HAM memiliki tujuan untuk menghormati hak setiap rakyat Indonesia untuk bisa meningkatkan kualitas hidup dengan menjunjung derajat manusia seutuhnya dan meningkatkan martabat.
7.      Demokrasi dengan peradilan yang merdeka. Demokrasi ini membebaskan mahkamah agung beserta dengan hakim menjalankan tugas yang diembannya dengan memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada badan pemerintah seperti pengadilan untuk mencari dan menemukan hukum seadil-adilnya.
8.      Demokrasi dengan otonomi daerah. Dalam hal ini otonomi daerah menjadi pembatas atas kekuasaan negara. Seperti presiden, kekuasaan legislatif dan eksekutif. Daerah otonomi dibentuk pada tingkat propinsi dan kabupaten dengan praturan pemerintah agar mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri .
9.      Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi ini memiliki tujuan untuk membangun negara yang mampu meningkatkan kemakmuran pada rakyat Indonesia.
10.  Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi yang memberikan keadilan bagi tingkat sosial, kelompok, golongan, dan seluruh lapisan masyarakat.






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan bahasan-bahasan yang telah dijabarkan dalam makalah ini, penyusun dapat menyimpulkan bahwa:
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling baik hingga sekarang ini.  Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil kebijakan harus berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Namun apabila dilihat dari kenyataan, keterpurukan dari berbagai sector kehidupan Negara penganut demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia.Indonesia menggunakan sistem Demokrasi Pancasila yang dianggap merupakan perwujudan nilai-nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan.
Implementasi Demokrasi Pancasila sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses pemilihan umum yang langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kita adalah rakyat Indonesia yang tak bisa terpisahkan dengan bumi pertiwi. Dimana kita sebagai generasi muda wajib menjunjug tinggi nasionalisme yang didukung dengan sikap-sikap positif dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang pada akhirnya tujuan dari semuanya itu adalah untuk kebaikan diri kita semua dan kemajuan serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Dan itu merupakan salah satu tujuan sederhana yang manfaatnya luar biasa bagi kehidupan bangsa Indonesia.


mungkin segitu mengenai Demokrasi Indonesia yang bisa ane share, semoga bermanfaat and forgive me about kata pengantar dan daftar isi bisa googling sendiri. untuk sumber ane lupa, pokonya sama ane googling juga dan sebagian dari buku. terima kasih atas kunjunganya. :)