sorry guys baru bikin entri lagi, biasa baru mulai kerja lagi otaknya setelah kurang lebih satu tahu ga di pake haha :p mungkin ini adalah entri kedua yang ane post karena yaa..... awal perkuliahan baru di mulai bulan september dan belum terlalu banyak tugas, tapi insya Allah kalo udah banyak mah pasti langsung ane post guys! :D karenaaa... berbagi itu indah. ok, sekarang ane mau post tentang makalah Demokrasi Indonesia yang tempo hari adalah tugas matkul Pkn ane.
so... check it out!
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara
umum, demokrasi adalah suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan
sebuah negara berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta
memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka.
Bisa dikatakan, dalam demokrasi yang menjadi nomor satu dalam sebuah negara
adalah rakyat. Kegiatan demokrasi dapat kita lihat di negara kita sendiri,
Indonesia. Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yang diutarakan di Athena Kuno
pada abad ke-5 SM, dan diambil dari kata demos dan kratos, yang artinya
rakyat dan kekuasaan.
Demokrasi
yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, dan pengertian dari
demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah
mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila
yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap
rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri
dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada
akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya
Pancasila
1.2 Perumusan Masalah
a.
Bagaimana Sejarah Demokrasi di
Indonesia?
b.
Apakah Demokrasi Pancasila itu di
Indonesia?
c.
Bagaimana fungsi Demokrasi Pancasila di
Indonesia?
d.
Ciri-ciri apa yang terkandung didalam
Demokrasi Pancasila?
1.3 Tujuan Penulisan
a.
Untuk lebih mengetahui Sejarah Demokrasi
di Indonesia.
b.
Untuk
lebih mengetahui hakikat dan arti Demokrasi Pancasila.
c.
Untuk
lebih mengetahui bagaimana fungsi Demokrasi Pancasila itu dijalankan di
Indonesia.
d.
Untuk
lebih mengetahui ciri-ciri yang terkandung didalam Demokrasi Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi
A.
Periode 1945 –
1959
Demokrasi
pada Masa ini di kenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem ini di
berlakukan sebulan setelah kemerdekaan di Proklamirkan. Namun sistem demokrasi
ini dirasa kurang cocok untuk Indonesia. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai
mengakibatkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama yang
mengakibatkan pemerintahan yang berbasis koalisi politik pada masa ini jarang
bertahan lama.
Kegagalan partai – partai dalam Majelis Konstituante
untuk mencapai Konsensus mengenai dasar Negara untuk undang–undang dasar baru,
mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli
1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian Demokrasi
Parlementer pun berakhir.
B.
Periode 1959 –
1965
Periode
ini di kenal dengan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Ciri-ciri demokrasi
ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh Komunis dan
peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.
Ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir.
Soekarno sebagai Presiden seumur hidup menandakan adanya penyimpangan terhadap
UUD 1945 yang sebenarnya memberikan pembatasan waktu periode lima tahun kepada
seorang Presiden untuk memimpin. Kekeliruan ini sangat besar dalam sejarah
demokrasi terpimpin Soekarno, yaitu adanya peningkatan terhadap nilai-nilai
demokrasi yakni absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya ada pada diri
pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif. Dalam kehidupan politik peran politik Partai
Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol, hal ini menimbulkan pergolakan
politik yang luar biasa. Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno
berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah
peristiwa berdarah yang di kenal dengan Gerakan 30 September 1965.
C.
Periode 1965 –
1998
Periode
ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan nama Orde Baru.
Sebagaimana dinyatakan pendukungnya, Orde Baru adalah upaya untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap Undang–Undang Dasar 1945 yang terjadi pada masa
demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti
oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara
garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, dalam bidang politik
yaitu dengan menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dan kepastian hukum.
Kedua, dalam bidang ekonomi hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua
warga negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya bahwa
pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Namun dalam praktiknya, Orde Baru jauh dari yang
diharapkan, dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan jauh dari Prinsip–prinsip
demokrasi. Seperti di katakan oleh M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa
Orde Baru di tandai dengan :
a.
Dominannya peran
militer (ABRI).
b.
Birokratisasi
dan sentralisasi keputusan politik.
c.
Pengebirian
peran dan fungsi partai politik.
d.
Campur tangan
pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik.
e.
Politik masa
mengambang.
f.
Monolitisasi
ideology Negara.
g.
Inkorporasi
lembaga pemerintah.
Orde Baru berakhir ditandai dengan mundurnya
Presiden Soeharto dari jabatannya pada 21 Mei 1998, setelah mendapat desakan
yang sangat besar dari masyarakat.
D.
Periode 1998 –
sekarang
Periode
ini sering sekali di sebut dangan istilah pasca-Orde Baru. Periode ini sangat
erat kaitannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan
HAM secara konsekuen.
Demokrasi yang hendak diusung setelah kejatuhan
rezim OrBa adalah Demokrasi Tanpa nama atau Demokrasi tanpa embel-embel.
Demokrasi yang di usung oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang
sesungguhnya, dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan
pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.Masa Demokrasi Pancasila Orde Baru
(1966-1998). Secara politik kekuasaan legislative di bawah presiden, HAM
ditekan demi kekuasan
Masa Demokrasi pancasila Orde Reformasi (1998 –
sekarang) Untuk pertamakalinya tahun 1999 MPR, DPR, dan DPRD benar-benar
merupakan aspirasi rakyat secara demokratis.
2.2
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan
perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi
bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai
demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Demokrasi
Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.
a.
Secara luas
demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
b.
Secara sempit
demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
2.3 Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Didalam
buku Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53)
menyebutkan ciri-ciri Demokrasi Pancasila di Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai
hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan
karena merugikan semua pihak.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung
sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
2.4 Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang
berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk
harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/ rakyat/ masyarakat/
organisasi/ partai/ keluarga, yaitu:
1. Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/ kelompok/ golongan/ partai dan bukan pula milik
penguasa Negara.
2. Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusan
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayanan rakyat,
yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannya,
yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok Demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b.
Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutism (kekuasaan tidak terbatas),
c.
Kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan MPR.
2. Perlindungan
terhadap Hak Asasi Manusia,
3. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman)
merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau
lainnya,
5. Adanya
partai politik dan organisasi sosial
politik karena berfungsi Untuk menyalurkan
aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan
Pemilihan Umum,
7. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945),
8. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
2.5 Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi Demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut
menyukseskan Pemilu;
b. Ikut
menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut
duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin
tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan
seimbang antara lembaga Negara,
6. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
a. Presiden
adalah Mandataris MPR,
b. Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
2.6 Pilar Demokrasi Pancasila
Ada sepuluh pilar yang berada di
Demokrasi Pancasila, yaitu:
1.
Demokrasi berketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam hal ini demokrasi hendaknya mampu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai
dan kaidah-kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Sehingga seluk beluk sistem
dan perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan bisa direalisasikan dengan asas
yang semestinya dijalankan.
2.
Demokrasi dengan kecerdasan. Demokrasi
ini menuntut untuk mendapatkan kecerdasan rohaniyah, aqliyah, emosional, dan
rasional. Karena demokrasi tidak diselenggarakan dengan otot atau kekuatan dan
naluri.
3.
Demokrasi yang berkedaulatan. Demokrasi
ini merupakan demokrasi yang rakyat merupakan sebagai inti pemegang kedaulatan.
Maka dari itu, rakyat adalah bagian dari kekuasaan tertinggi karena rakyatlah
yang memiliki andil besar. Dalam batasan tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan
pada wakil rakyat.
4.
Demokrasi dengan Rule Of Law. Demokrasi ini menjamin kepastian hukum, memberikan
keadilan hukum, melindungi dan mengembangkan kebenaran hukum, serta
mengembangkan kepentingan hukum atas dasar kekuasaan negara.
5.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan
negara. Demokrasi mengenal pemisahan dan pembagian kekuasaan dengan sistem
pertimbangan dan pengawasan. Dengan begitu demokrasi sebagai pemisah atas
kekuasaan negara.
6.
Demokrasi dengan hak asasi manusia.
Demokrasi yang mengakui HAM memiliki tujuan untuk menghormati hak setiap rakyat
Indonesia untuk bisa meningkatkan kualitas hidup dengan menjunjung derajat
manusia seutuhnya dan meningkatkan martabat.
7.
Demokrasi dengan peradilan yang merdeka.
Demokrasi ini membebaskan mahkamah agung beserta dengan hakim menjalankan tugas
yang diembannya dengan memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada badan
pemerintah seperti pengadilan untuk mencari dan menemukan hukum seadil-adilnya.
8.
Demokrasi dengan otonomi daerah. Dalam
hal ini otonomi daerah menjadi pembatas atas kekuasaan negara. Seperti
presiden, kekuasaan legislatif dan eksekutif. Daerah otonomi dibentuk pada
tingkat propinsi dan kabupaten dengan praturan pemerintah agar mampu mengatur
dan menyelenggarakan urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri .
9.
Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi ini
memiliki tujuan untuk membangun negara yang mampu meningkatkan kemakmuran pada
rakyat Indonesia.
10.
Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Demokrasi yang memberikan keadilan bagi tingkat sosial, kelompok, golongan, dan
seluruh lapisan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan bahasan-bahasan yang
telah dijabarkan dalam makalah ini, penyusun dapat menyimpulkan bahwa:
Demokrasi merupakan sistem
pemerintahan yang paling baik hingga sekarang ini. Demokrasi sendiri
lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
segala kebijakan dan pengambil kebijakan harus berasal dari rakyat dan untuk
rakyat. Namun apabila dilihat dari kenyataan, keterpurukan dari berbagai sector
kehidupan Negara penganut demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia.Indonesia
menggunakan sistem Demokrasi Pancasila yang dianggap merupakan perwujudan
nilai-nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan.
Implementasi Demokrasi Pancasila
sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses pemilihan umum yang langsung,
bebas, rahasia, jujur dan adil. Kita adalah rakyat Indonesia
yang tak bisa terpisahkan dengan bumi pertiwi. Dimana kita sebagai generasi
muda wajib menjunjug tinggi nasionalisme yang didukung dengan sikap-sikap
positif dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang pada akhirnya
tujuan dari semuanya itu adalah untuk kebaikan diri kita semua dan kemajuan
serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Dan itu merupakan salah satu tujuan
sederhana yang manfaatnya luar biasa bagi kehidupan bangsa Indonesia.
mungkin segitu mengenai Demokrasi Indonesia yang bisa ane share, semoga bermanfaat and forgive me about kata pengantar dan daftar isi bisa googling sendiri. untuk sumber ane lupa, pokonya sama ane googling juga dan sebagian dari buku. terima kasih atas kunjunganya. :)